Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa - Bali Wajib Pakai Tiket Elektronik

    Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa - Bali Wajib Pakai Tiket Elektronik
    Aktivitas pengguna jasa penyeberangan di dermaga pelabuhan ketapang banyuwangi

    Banyuwangi - Tertanggal 1 Desember 2021, PT. ASDP Ketapang Banyuwangi mewajibkan pengguna jasa penyeberangan untuk menggunakan tiket elektronik atau e-ticketing, baik dari pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk. Aturan baru tersebut tidak ada kaitan dengan pembatasan dan pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

    General Manager PT. ASDP Ketapang, Suharto mengatakan, layanan e-ticketing sebetulnya sudah dimulai sejak dua tahun terakhir, namun itu tidak diwajibkan. Kini seluruh layanan penumpang penyeberangan, wajib menggunakan e-ticketing dimulai pada hari Rabu 1 Desember 2021 kemarin. Jika masih ada yang menggunakan tiket fisik,

    "Istilahnya penertiban terhadap tiket online yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Setelah kita lakukan evaluasi, masih banyak pengguna jasa yang belum sesuai dengan ketentuan. Jadi, kalau kemarin cukup tiket online, sekarang tiket online harus pakai e-ticketing dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, " terang Suharto, Jumat (3/12/2021).

    Suharto menjelaskan, semuanya harus sesuai, dan jika tidak sesuai harus di edit ulang untuk disesuaikan lagi. Yang ditakutkan, apabila terjadi apa-apa tidak tercatat dalam daftar penumpang atau tercatat tapi salah. Ia menyebutkan bahwa aturan itu tidak ada kaitannya dengan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, hal ini murni dari hasil evaluasi untuk keakuratan daftar penumpang.

    "Tidak ada kaitannya dengan Nataru, itu berdasarkan evaluasi kami. Ternyata, dari kejadian-kejadian yang sudah ada tidak sesuai dengan daftar manifes penumpang, sama yang (diinput) itu banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kita perlu melakukan penertiban kembali, " terangnya.

    Suharto menyampaikan bahwa aturan ini sudah berlaku saat ini dan akan diberlakukan seterusnya. Kemudian, bagi penumpang anak-anak yang belum memiliki KTP cukup mencantumkan umur dan tanggal lahir saja. "Ini, kaitannya dengan kenyamanan dan hak-haknya penumpang. Jadi, kita ini dalam pelayanan masyarakat berangsur-angsur mulai dibenahi. Tidak sempurna, setidaknya ada usaha untuk lebih baik, " pungkasnya. (HR)

    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas, Komandan Pangkalan TNI...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami