Mega Proyek Agro Wisata Tamansuruh, Aspeknas Tuding Melanggar UU Cipta Kerja. Ketua MPC PP: Pihak Terkait Harus Taat Regulasi UU

    Mega Proyek Agro Wisata Tamansuruh, Aspeknas Tuding Melanggar UU Cipta Kerja. Ketua MPC PP: Pihak Terkait Harus Taat Regulasi UU
    Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH

    Banyuwangi - Mega proyek Agro Wisata Tamansuruh, di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pekerja Konstruksi Nasional (Aspeknas), Ir Eko Sukartono.

    Alasannya, proyek di bawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tersebut terindikasi belum dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Masyarakat berbatasan langsung maupun masyarakat pemerhati lingkungan hingga saat ini belum dilibatkan sama sekali, " kata Eko Sukartono, Sabtu (4/12/2021).

    Sementara, proyek senilai Rp25, 799 miliar tersebut telah dikerjakan oleh PT Lingkar Persada, selaku pemenang tender. Di lokasi, alat berat excavator terus melakukan pengerukan yang berpotensi mengubah struktur tanah. Bangunan gedung pun mulai dikerjakan.

    Mengutip UU Cipta Kerja perubahan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pada Pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sedang pada Pasal 26 Ayat 2 dijabarkan bahwa penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

    Eko menambahkan, harusnya proyek pemerintah seperti ini bisa menjadi contoh. Agar masyarakat ketika melakukan kegiatan juga terdorong untuk taat regulasi dan aturan. "Kalau masyarakat yang berbatasan langsung serta masyarakat pemerhati lingkungan tidak pernah diajak komunikasi, kan artinya Amdal sudah hampir dipastikan belum ada. "Amdal itu kan salah satu persyaratan dalam pengurusan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi kenyataanya, sudah dilakukan pembangunan gedung di sana, " imbuhnya.

    Pria yang juga aktivis senior Bumi Blambangan ini mengaku sangat menyesalkan prosedur pelaksanaan mega proyek Agro Wisata Tamansuruh. Terlebih hingga saat ini Pemerintah Desa Tamansuruh pun belum pernah menerima berkas pengurusan apa pun. "Kami sangat mendukung pembangunan di Banyuwangi, namun pembangunan yang taat hukum dan regulasi, " pungkasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Tamansuruh, Teguh Eko Rahardi, mengaku senang dengan adanya pembangunan mega proyek Agro Wisata Tamansuruh. Dia berharap keberadaannya kelak mampu mendorong kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. Namun begitu dia cukup menyesalkan tahapan proses pembangunan. Karena pihak pemerintah desa hanya sebatas diajak komunikasi. Sementara terkait prosedur perizinan apapun hingga kini belum dilakukan.

    "Kalau diajak koordinasi sudah. Kami juga pernah diajak rapat oleh pemerintah daerah. Tapi kalau surat resmi untuk pengurusan perizinan kami belum pernah menerima, " ucapnya.

    Terkait mega proyek Agro Wisata Tamansuruh, Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, berharap seluruh pihak lebih mengedepankan ketaatan serta kepatuhan kepada regulasi dan UU. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan proyek di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, kedepan tidak merugikan masyarakat kecil di sekitar lokasi.

    "Jika proyek Agro Wisata Tamansuruh belum dilengkapi perizinan yang dibutuhkan, harusnya Satpol PP bergerak. Walau itu proyek pemerintah harus ditutup sementara atau dihentikan dong. Seperti yang berlaku pada kegiatan yang sama lainnya, " ujarnya.

    Namun sayang, hingga berita ini terpublikasikan, PT Lingkar Persada selaku pemenang tender mega proyek Argo Wisata Tamansuruh, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, ataupun perwakilan PT Delta Buana Konsultan dan PT Sigma Rekatama Consulindo-KSO, selaku manajemen konstruksi, belum bisa dikonfirmasi. (HR)

    SAMPANG Batam Banyuwangi Jawa Timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Nataru Polresta Banyuwangi Siapkan Sembilan...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami